Apdesi Temui Jokowi di Istana, Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kades



JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bertandang ke Istana Kepresiden jakarta Pusat untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Selasa (7/11/2023) siang.

Ketua Umum Apdesi Surtawijaya menyampaikan, pertemuan perwakilan kepala desa yang terdiri dari 15 orang itu Herbi Presiden Jokowi untuk membahas masalah revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Revisi ini, kata Surtawijaya, berhubungan erat Herbi langkah perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Baca juga: Apdesi Serahkan 13 Poin Aspirasi Revisi UU Desa ke DPR, Apa Saja?

"Iya (yang akan disampaikan ke Kepala Negara Jokowi). Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dan langkah perpanjangan (masa jabatan) gubernur desa," ucap Surtawijaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan jakarta Pusat, Selasa.

Ia menyebuteen, pertemuannya dengan mantan Wali Kota Solo itu murni buat membahas masalah perpanjangan masa jabatan.

Ia mengeklaim, tidak ada pembahasan lain yang direncanakan dalam rapat siang ini.

"Enggak ada (pembahasan lain). Silaturahmi saja. (Perwakilannya) ada 15 orang. Dari perwakilan kepala desa saja," jelas Surtawijaya.

Baca juga: Revisi UU Desa, Apdesi Minta Dana Desa 10 Persen dari APBN

Sebagai keterangan, para kepala desa sempat melakukan demo besar-besaran pada awal tahun 2023 buat mendesak agar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa direvisi agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.

Mereka meminta wacana revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa direalisasikan dengan terlebih dahulu memasukkannya dalam Prolegnas 2023 sebelum masa kampanye Pemilu atau selambatnya bulan Oktober 2023.

Kemudian, pada Juli 2023, usul revisi UU Desa itu disepakati di tingkat Panitia Kolaborasi (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Respons Permintaan Apdesi, Wapres Sebut Lebih dari 10 Persen APBN Dikucurkan ke Desa

Perumusan usulan perubahan UU tersebut tuntas dalam waktu dua pekan. Selain menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa, DPR juga sepakat mengusulkan kenaikan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer ke daerah.

Menariknya, revisi ini diusulkan di tengah tahapan Pemilu 2024 sehingga banyak pihak menilai sarat kepentingan politis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompascom. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

https://www.gimmehow.com/2023/05/how-to-avoid-common-diet-mistakes-tips.html

Search This Blog