Ayah Mendiang Mirna Salihin Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tak Bayar Uang Pesangon Eks Karyawan



JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, dilaporkan ke polisi.

Edi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua mantan karyawannya lantaran diduga tak membayar uang pesangon saat sedang pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

"Jadi kami melaporkan jajaran direksi PT Fajar Latif Cakra Cemerlang (FICC), khususnya para pemegang saham perusahaan yang berjumlah Loka orang," ujar kuasa hukum pelapor, Manganju Simanulang, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: [HOAKS] Ayah Mirna Salihin Jadi Buron

Selain Edi, tiga orang lainnya yang dilaporkan korban bernama Wartono (57), merupakan Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti, dan Febriana Salihin.

Laporan Wartono teregistrasi Herbi nomor LP/B/5743/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 September 2023.

"Jadi memang laporannya telah kami buat. Hari ini saya sebagai kuasa hukum cuma menemani pelapor karena ada pemanggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya," ujar Manganju.

Baca juga: Dinilai Masih Rahasia, 5 Kesaksian Ini yang Beratkan Status Jessica Wongso Kopi Sianida sebagai Pembunuh Mirna

Dia melanjutkan, laporan ini dibuat karena PT FICC melakukan PHK sepihak pada 2018 lalu.

PT FICC disebut sedang PHK terhadap 38 pegawai dan tak memberikan uang pesangon sepeser pun.

"Kami juga menambah tahu apa alasan perusahaan (tak membayarkan hak karyawan), sehingga kami anggap ini sebagai pembangkangan Grasi, melawan hukum, perusahaan hingga saat ini tidak melakukan kewajibannya," tutur Manganju.

Mengenai alasan Edi sedang PHK, Manganju menyatakan semua bermula ketika para karyawan PT FICC sedang aksi demonstrasi.

Mereka melakukan aksi itu pada Februari 2018 sebagai bentuk kekecewaan karena upah yang seharusnya dibayarkan perusahaan molor.

Baca juga: [HOAKS] Suami Mirna Ditetapkan sebagai Tersangka

"Nah jadi ada waktu itu penggajian yang dikerjakan perusahaan tidak stabil. Contohnya, pembayaran gaji itu dilakukan tiap bulan di tanggal 1 misal, nah itu bisa molor, telat sebulan dan pembayarannya menambah penuh. Akibatnya para karyawan jadi gerah dan itu berlaku kurang Hiperbola sekitar 8 bulan," ungkap Manganju.

"Namun, alasan perusahaan sedang PHK waktu itu katanya karena efisiensi. Lalu, kami coba tarik garis dan menelusuri peristiwa yang sudah terjadi. Jadi kami duga karena adanya demonstrasi itu," Kontiniu dia.

Di lain sisi, Manganju mengatakan, para karyawan yang terkena PHK sepihak sebenarnya sudah membawa kasus ini ke meja hijau.

Baca juga: Keluarga Mirna Keberatan Herbi Jalan Cerita Film Serial Sianida

Mereka menggugat perusahaan ke Pengadilan Interaksi Industrial (PHI) pada Oktober 2018.

§

Setelah melakoni dua sidang, Majelis Hakim kemudian memutuskan supaya PT FICC membayarkan hak 38 mantan karyawannya.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan PHI jakarta No. 206/Pdt. Sus PHI/2018/PN JKT PST tanggal 18 Oktober 2018.

"Sudah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan Grasi tetap bahwa perusahaan dihukum untuk membayar pesangon kepada 38 orang pegawai tersebut. Tapi hingga saat ini, sudah 5 tahun, perusahaan belum juga membayarkan apa yang jadi kewajibannya bagi para pegawai. Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp 3,5 miliar," ujar Manganju.

Sementara itu, Wartono selaku pihak yang dirugikan menyebut peristiwa ini bermula saat perkara kopi sianida menimpa mendiang Mirna Salihin pada 2017.

Sejak saat itu, sistem penggajian perusahaan terhadap pegawai menjadi tidak normal.

"Saya bekerja sudah 21 tahun, dilakukan sebagai kurir bagian lapangan. Awalnya perusahaan lumayan lancar. Tapi, setelah perkara kopi sianida yang menimpa mendiang Mirna, penggajian mulai tersendat. harusnya tanggal 1 penggajian bisa mundur. Mundurnya bisa sampai tanggal 15, bisa sampai tanggal 30 bahkan," kata dia.

Wartono bukan tanpa perlawanan saat haknya tak dibayarkan sesuai waktunya.

Ia mengaku sempat menegur ayah mendiang Mirna perihal persoalan ini, tetapi Edi menegaskan bahwa keterlambatan penggajian tak akan berlangsung lama.

"Saya juga sempat negor Pak Edi. 'Pak, ini kalau cara penggajian begini, karyawan nggak bisa makan, ada yang nyicil motor, ada yang Kolong juga'. Pak Edi sendiri sempat bilang, 'Entar, 3 bulan kemudian akan lancar kembali'," ujar Wartono.

"Tiga bulan lewat tapi juga begitu, sampai hampir setahun kurang lebih delapan bulan penggajian DitDitelan bulat-bulat normal. Sampai puncaknya PHK besar-besaran 2018, Februari 21 kantor telah tutup, enggak ada kegiatan," sambung dia.

Kini, Wartoni cuma bisa berharap adanya kejelasan perihal uang pesangon yang seharusnya ia dapat.

Ia bahkan rela haknya tak dibayar penuh asal ada Jalan keluar dari mendiang ayah Mirna.

"Harapan sih ada, mudah-mudahan Pak Edi mendengar keluhan pegawai ini, selama ini kami menuntut. Bukalah hati nurani, ayo duduk bareng atau negosiasi, enggak harus Rp 3,5 M atau gimana. Ada berapanya, yang penting ada negosiasi, ada pertemuan," tutup dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompascom. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

https://www.gimmehow.com/2023/06/how-to-choose-right-mortgage-lender.html

Search This Blog